Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  3. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Foto Berwarna 3x4 (Anak Usia 5 Tahun Ke Atas)
  5. Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon membawa keengkapan berkas Persyaratan. Pastikan Usia Anak dibawah 17 Tahun
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, Permohonan akan ditindaklanjuti. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Pengajuan Permohonan KIA oleh Operator
  5. Pemohon diberikan Bukti Pendaftaran untuk pengambilan Berkas sesuai tanggal tertera

  1. Kurang Lebih 5 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 15 Menit untuk Perekaman KTP-el
  3. Kurang Lebih 1x24 jam untuik Verifikasi dari DISPENDUKCAPIL
  4. Kurang Lebih 30 Menit untuk Pencetakan KTP-el
Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dibawah 17 Tahun

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851414024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"