Pelayanan Perekaman KTP-el

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan diserahkan kepada Petugas PATEN Kecamatan Suboh
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, langsung diproses untuk dilakukan Perekaman. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Perekaman KTP-el oleh Operator
  5. Pemohon diberikan Bukti Pendaftaran untuk pengambilan KTP-el sesuai tanggal tertera

  1. Kurang Lebih 5 Menit untuk Validasi  Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 15 Menit untuk Perekaman KTP-el
  3. Kurang Lebih 1x24 jam untuik Verifikasi dari DISPENDUKCAPIL
  4. Kurang Lebih 30 Menit untuk Pencetakan KTP-el
Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan atau Perekaman KTP-el Baru, untuk Pemula

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851414024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP-el"