Surat Pengantar Nikah

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy KTP Orang Tua
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Membawa Fotocopy Ijazah
  7. Membawa Surat Pernyataan Belum Menikah

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy KTP Orang Tua, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah dan Surat Pernyataan Belum Menikah ke Kelurahan
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas berkas, jika berkas lengkap tunggu hingga petugas selesai membuat surat, penandatanganan oleh pejawab berwenang, penomoran Surat dan pemerian stempel
  3. Petugas menyerahkan surat kepada pemohon
  4. Pastikan surat sudah sesuai dan telah ditandatangani serta di stempel oleh petugas berwenang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembaruan Kartu Keluarga

  1. Menelaah data laporan pengaduan dari masyarakat (melalui Lisan atau Sosial Media)
  2. Apabila data valid, dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Melakukan pemanggilan/mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"