Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dengan Risiko Menengah Rendah Skala Non UMK

  • Perorangan
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No. Handphone Aktif
  • Non Perorangan (Badan Usaha)
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP Badan Usaha
    3. Email Aktif
    4. No. Handphone Aktif
    5. SK Pengesahan kemenkumham

  1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
  2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha Non UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
  3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
  4. Pemenuhan persyaratan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jika memiliki RDTR maka KKKPR akan otomatis terbit, jika tidak maka akan dilakukan verifikasi PKKPR
  5. Validasi data, surat perintah setor, melakukan pembayaran, memeriksa lapangan, dan pembuatan pertek
  6. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh OPD Teknis dari Dinas PUTR
  7. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh kepala Dinas PMPTSP
  8. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
  9. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Sertifikat Standar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar KBLI : 33151 (Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung); 52221 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut); 50135 (Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat); 42914 (Pengerukan); 43120 (Penyiapan Lahan); 49423 (Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang);

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online