Pendaftran

No. SK: 004/SK/PKM-SKM/ I /2024

  • Umum
    1. Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga;
    2. Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya
  • KIS
    1. Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga;
    2. Kartu KIS
    3. Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya

  • UMUM/KIS
    1. Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar;
    2. Menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu;
    3. Menyiapkan persyaratan pendaftaran;
    4. Melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran;
    5. Menunggu pemanggilan sesuai unit yang dituju.

Pasien baru 5 Menit

Pasien lama 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran

Pengaduan melalui :

·         Melalui kotak saran;

·         Melalui Telepon/ SMS/ WA 081314160861;

·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Sukamukti );

Petugas Penangan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ONLINE