Layanan Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

  1. KTP
  2. Surat Permohonan
  3. Legalitas Perusahaan
  4. Foto Copy Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Bayar Terakhir
  5. Wajib Lapor Ketenagakerjaan

3 Hari Kerja Dengan Catatan Seluruh Berkas  Sudah Lengkap dan Terverifikasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Datang langsung ke layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan"