Pengaduan Lingkungan

No. SK: 900/04/DLH/2024

  1. informasi identitas pengadu
  2. lokasi kejadian
  3. dugaan sumber/penyebab
  4. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan
  5. penyelesaian yang diinginkan; informasi pengaduan pernah disampaikan ke instansi PJ/belum

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan baik secara langsung (datang ke DLH) maupun tidak langsung (sms, telepon, whats app, e-Mail, surat, dll)
  2. Petugas mengkonfirmasi informasi aduan yang diterima, jika lengkap maka akan ditindaklanjuti. Pengaduan dinyatakan lengkap jika memuat informasi identitas pengadu, lokasi kejadian dan dampak yang dirasakan; penyelesaian yang diinginkan; dan informasi pengaduan pernah disampaikan ke instansi PJ / belum
  3. Petugas melakukan tinjau lapang atas aduan yang diterima dan menelaah rekomendasi tindak lanjut penyelesaian
  4. Petugas memberikan berupa informasi tindak lanjut untuk penyelesaian
  5. Tindak lanjut aduan selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Lingkungan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung :

Bidang Persampahan

Dinas Lingkungan Hidup Kab OKU Timur

Jalan Lintas Sumatera KM. 07 Kotabaru Selatan, Martapura

  1. Instagram : @dlhokut
  2. Telp: (0735) 481849

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Lingkungan"