Surat Pengantar Pindah

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga ke Kelurahan
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas) , jika berkas sudah lengkap dilanjut dengan pembuatan surat oleh petugas
  3. Penandatanganan surat oleh pejabat yang berwenang, lalu di stempel dan registrasi surat oleh petugas
  4. Petugas memberikan surat kepada pemohon (Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah untuk ke Kecamatan)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah


1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah"