Layanan Kekarantinaan Kesehatan Pada Keberangkatan Kapal Port Health Quarantine Clearence (PHQC)

No. SK: HK.02.03/C.X.21/1047/2024

  1. MDH (Maritime declaration of health)
  2. Voyage memo / 10 port of call
  3. Crew list
  4. Sertifikat obat dan P3K
  5. Sertifikat SSCEC / SSCC
  6. Ship of particular
  7. General list
  8. Buku Kesehatan

  1. Nahkoda melalui agen pelayaran melaporkan rencana keberangkatan kapal.
  2. Agen pelayaran mengajukan permohonan tertulis dan online penerbitan sertifikat PHQC di www.sinkarkes.kemkes.go.id dengan login menggunakan ID keagenan.
  3. Petugas BKK Kelas I Kendari menerima permohonan, melakukan verifikasi dokumen kapal dan melakukan pemeriksaan sesuai SOP
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya: a. Tidak ditemukan masalah kesehatan, maka kapal diberikan PHQC. b. Bila ada masalah kesehatan maka diberi tindakan kekarantinaan.
  5. Setelah kapal dinyatakan valid dokumen kekarantinaan, maka agen pelayaran melakukan pembayaran PNBP.
  6. Petugas pelayanan terpadu menerbitkan dan menandatangani sertifikat Port Health Qurantine Clearance (PHQC)
  7. Pemeriksaan alat angkut, orang, barang, dan media lingkungan pembiayaannya sesuai dengan standar tarif dan tidak diperkenankan meminta dan/atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
  8. Petugas menyerahkan sertifikat Port Health Qurantine Clearance (PHQC) kepada Nahkoda melalui Agen pelayaran

10 Menit

<meta charset="utf-8" />

Kapal 7 s/d 100 GT : Rp. 20.000

Kapal > 100 s/d 200 GT : Rp. 25.000

Kapal > 200 s/d 350 GT : Rp. 30.000

Kapal > 350 s/d 1000 GT : Rp. 35.000

Kapal > 1000 s/d 2000 GT : Rp. 50.000

Kapal > 2000 s/d 3.500 GT : Rp. 60.000

Kapal > 3.500 s/d 7.000 GT : Rp. 75.000

Kapal > 7000 s/d 10.000GT : Rp.  85.000

Kapal > 10.000 s/d 15.000GT : Rp. 100.000

Kapal > 15.000 s/d 20000GT : Rp. 125.000

Kapal > 20.000 GT : Rp. 150.000


Sertifikat Port Health Qurantine Clearance ( PHQC )

<meta charset="utf-8" />

<meta charset="utf-8" />

1

SMS/Whatssapp ke Nomor : 081283261872

2

Telepon : (0401)3121651

3

Website : www.bkkkendari.kemkes.go.id

4

Instagram : @bkk_kelasikendari

5

SPAN (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) 

LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

6

GOL (Gratifikasi OnLine) KPK

7

Whistle Blowing System (WBS)

8

9

Kotak Saran (dibuka 1 kali seminggu, dibahas dalam rapat bulanan, ditanggapi 1 minggu sekali)

Pengaduan Langsung (Layanan pengaduan BKK Kelas I Kendari)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes.Kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kekarantinaan Kesehatan Pada Keberangkatan Kapal Port Health Quarantine Clearence (PHQC)"