Surat Pengantar Pembaruan Kartu Keluarga

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk yang berstatus kawin) atau Akta Cerai/Akta Kematian (untuk yang berstatus Janda/Duda)
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Jika ada)

  1. Datanglah ke Kelurahan dengan membawa Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian dan Fotocopy Akta Kelahiran Anak ke Kelurahan
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), dilanjutkan dengan pembuatan Surat
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang, lalu Stempel Surat dan Register Surat oleh petugas
  4. Petugas memberikan surat kepada pemohon (Pemohon menerima Surat Pengantar Pembaruan Kartu Keluarga untuk ke Kecamatan)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembaruan Kartu Keluarga


1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembaruan Kartu Keluarga"