Layanan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial

  1. KTP
  2. Salinan risalah Bipartit
  3. Apabila dikuasakan kepada pihak ke III, harus dilampirkan salinan surat kuasa

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Perselisihan HI

Datang langsung ke layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial"