Layanan Pencatatan Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  1. KTP
  2. Surat Laporan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Surat Tanggapan Tidak Menolak Pemutusan Hubungan Kerja

3 Hari Kerja Dengan Catatan Seluruh Berkas  Sudah Lengkap dan Terverifikasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan PHK

Datang langsung ke layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan Pencatatan Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencatatan Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)"