3 Hari Kerja Dengan Catatan Seluruh Berkas Sudah Lengkap dan Terverifikasi
Tidak dipungut biaya
Dokumen Pencatatan PHK
Datang langsung ke layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan Pencatatan Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store