Kartu identitas Anak

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Menyerahkan foto copy KTP orang tua
  2. Menyerahkan foto copy akta surat nikah
  3. Menyerahkan foto copy kutipan akta kelahiran
  4. Menyerahkan foto anak berwarna ukuran 3x4, Jika anak berumur diatas 5 tahun

Jika berkas lengkap, benar, tanpa gangguan server serta aliran listrik tidak terganggu, pelayanan adminitrasi kependudukan dalam bentuk file pdf bisa diterimakan 1x24 jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.    


1.     D1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.     Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.     Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.     Kotak Pengaduan

5.     Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.ig

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Center : 081132256839

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu identitas Anak"