No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024
Jika berkas lengkap, benar, tanpa gangguan
server serta aliran listrik tidak terganggu, pelayanan adminitrasi kependudukan
dalam bentuk file pdf bisa diterimakan 1x24 jam
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak
1.
1. D1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan
2. Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk
3. Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id
4. Kotak Pengaduan
5. Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.ig
6.SP4N-LAPORMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store