Peminjaman Tempat / Lokasi RTH

No. SK: 900/04/DLH/2024

  1. Surat Permohonan peminjaman tempat RTH (keperluan/ agenda acara, lokasi yang dipinjam dan waktu peminjaman tempat), disampaikan minimal 7 hari sebelumnya
  2. Surat Rekomendasi ketersediaan tempat dan waktu

  1. Pemohon menyerahkan Surat permohonan peminjaman tempat RTH, disertai kontak person
  2. Petugas administrasi/ Staff menerima Surat Permohonan Peminjaman tempat RTH
  3. Kepala Dinas LHK menelaah Surat Permohonan peminjaman tempat RTH
  4. Kepala Bidang Pengkajian dan Tata Lingkungan memberi paraf
  5. Sub Koordinator Pertamanan dan Kebersihan menerima dan menelaah Surat Permohonan yang sudah diparaf Kepala Bidang
  6. Staff mengecek ketersediaan tempat dan waktu, jika waktu dan tempat tidak tersedia maka Staff akan menawarkan kepada pemohon terkait opsi tempat dan/ atau tanggal lain. Namun jika tempat dan waktu tersedia akan dilakukan pencatatan agenda kegiatan di buku pinjam tempat
  7. Staff membuat pemberitahuan kepada pemohon terkait peminjaman tempat RTH via telfon

1 (satu) hari setelah surat masuk

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan permohonan peminjaman tempat RTH

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung :

Bidang Pengkajian dan Tata Lingkungan,

Dinas Lingkungan Hidup Kab OKU Timur

Jalan Lintas Sumatera KM. 07 Kotabaru Selatan, Martapura

  1. Instagram : @dlhokut
  2. Telp: (0735) 481849

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Tempat / Lokasi RTH"