Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga ke Kelurahan
  2. Tunggu hingga petuhas selesai memeriksa berkas dan membuat surat
  3. Setelah surat selesai pastikan surat keterangan sesuai dan ditandatangani serta di stempel oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah


1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"