1. 5 (lima) hari untuk permintaan informasi dan keluhan;
2. 14 (empat belas) hari untuk laporan berupa pengaduan,sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan;
3. 60 (enam puluh) hari untuk laporan berupa pengaduan dan pemeriksaan lapangan
Tidak dipungut biaya
Laporan SP4N Lapor
1. akses langsung ke website www.lapor.go.id
2. mobile aplikasi SP4N Lapor, SMS ke 1708; dan/ atau
3. media sosial yang terhubung pada aplikasi sistem pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store