Standar Pelayanan Pelaporan di SP4N Lapor

  • Melaporkan aduan melakui website www.lapor.go.id dan mengisi detil laporan sebagai berikut:
    1. Menuliskan judul laporan
    2. Menuliskan isi laporan
    3. Melaporkan kejadian jenis kedaruratan
    4. Mencantumkan waktu dan tempat kejadian

  1. Pemohon membawa persyaratan
  2. Berpakaian sopan dan rapi
  3. Melapor dan menemui petugas
  4. Menyampaikan maksud dan tujuan
  5. Pengelola menerima pengadu di tempat penyelenggara
  6. Pengelola memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan dan apabila substansi pengaduan di luar kewenangan penyelenggara, maka berkas pengaduan tersebut wajib diteruskan kepada penyelenggara lain yang berwenang, serta harus diinformasikan kepada pelapor pengaduan
  7. Dalam hal substansi pengaduan sudah sesuai dengan kewenangan penyelenggara, maka pelapor akan diarahkan untuk menggunakan aplikasi SP4N Lapor; dan/ atau karena kondidi tertentu pelapor tidak mampu menulis dan/ membaca, maka pengelola wajib membantu pengadu untuk mengisi formulir pengaduan tersebut

1. 5 (lima) hari untuk permintaan informasi dan keluhan;

2. 14 (empat belas) hari untuk laporan berupa pengaduan,sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan; 

3. 60 (enam puluh) hari untuk laporan berupa pengaduan dan pemeriksaan lapangan

Tidak dipungut biaya

Laporan SP4N Lapor

1. akses langsung ke website www.lapor.go.id

2. mobile aplikasi SP4N Lapor, SMS ke 1708; dan/ atau

3. media sosial yang terhubung pada aplikasi sistem pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya