Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. KTP/KK/BPJS

1. Pasien mengambil nomor antrian. 

2. Pasien Ke tempat Pendaftaran menurut nomor antrian yang dipanggil. 

3. Pasien menuju ke ruang pemeriksaaan yang dituju. 

4. Pasien menunggu pemeriksaan dokter yang dituju. 

5. Setelah mendapat pelayanan, pasien menuju kasir pembayaran. 

6. Setelah itu dapat langsung ke Apotik untuk mengambil obat.

7. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas menulis jenis – jenis pemeriksaan penunjang yang diinginkan. 

8. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lain yang tidak terdapat di UPT Puskesmas Haurpanggung, maka pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setingkat lebih tinggi. 

9. Setelah mendapat pelayanan di Apotik, pasien pulang.

Pasien BPJS gratis

Pasien tidak memiliki BPJS dikenakan biaya retribusi sebesar Rp.8000 

Pendaftaran

..

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"