Pendaftaran Pajak Rumah Makan

  1. Mengisi Blanko Pendaftaran Wajib Pajak Pribadi atau badan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Nomor Telepon atau Handphone

Untuk Proses Penginputan Data baru Pajak Self Assessment membutuhkan waktu 30 menit

Tidak dipungut biaya

1. Penerbitan Kartu NPWPD, 2. Penerbitan SK Pengukuhan Wajib Pajak, 3. Akun Simpad untuk Pelaporan Pajak

1. Call center (0541) 2835635

2. Whatsapp 081254754756

3. website www.bapenda.samarindakota.go.id

4. email uptbapendawilayah3@gmail.com

5. Instagram @uptd.bapenda.3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store