Tanggap Bencana dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

  1. Adanya laporan dari warga masyarakat tentang terjadinya bencana di suatu daerah / wilayah
  2. Adanya informasi dengan rekan samping melalui WhatsApp

  1. Adanya koordinasi dengan rekan samping melalui telepon / pesan singkat / WhatsApp
  2. Kepala Satuan memberikan perintah / instruksi kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa
  3. Anggota SATPOL PP membantu POLRESTA melakukan / melaksanakan pengamanan unjuk rasa

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

1. Produk yang dihasilkan dalam tanggap bencana adalah dapat segera melakukan pendampingan dengan isntansi terkait terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah / bencana. 2. Produk yang dihasilkan dalam pengamanan unjuk rasa adalah terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan terkendalinya pendemo saat unjuk rasa berlangsung (tidak terjadi kontak fisik / bentrok).

Penanganan pengaduan melalui disposisi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store