Surat Ijin Usaha Miras

No. SK: 010/19/400.03/III/2024

  1. KTP
  2. PBB
  3. IMB
  4. Akte Notaris
  5. Ijin Usaha OSS
  6. AHU
  7. NPWP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kasi ekobang

Surat Ijin Usaha Miras

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store