Pemberian Bantuan Bencana Sosial

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. Laporan Bencana dari Pemerintah setempat
  2. Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  3. informasi
  4. Foto Copy KTP
  5. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Foto Kejadian

  1. Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar menerima laporan kejadian bencana Sosial dari masyarakat/Instansi Lain
  2. Petugas layanan menerima Berkas dan Menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Jaminan Perlindungan Sosial
  3. Kepala Bidang menugaskan Tagana untuk melakukan assesment
  4. Melakukan Kaji Cepat
  5. Kepala Bidang meneruskan proses untuk pengeluaran barang bantuan dari Gudang
  6. Petugas Gudang membuat berita acara serah terima barang bantuan
  7. Pendistribusian barang bantuan kepada masyarakat/korban bencana
  8. Pengarsipan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Bencana Sosial

  1. Kotak saran dan Pengaduan yang disediakan oleh Penyelenggara Layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bencana Sosial"