Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Terdata di Dapodik
  2. Fc. SK CPNS/ PPPK / SK Pengangkatan Pertama bagi GTT/PTT/GTY/PTY 1 lembar
  3. Fc. SPMT 1 lembar bagi CPNS/PPPK
  4. Fc. SK KBM 2 tahun terakhir 1 lembar
  5. Fc. Ijazah SD s.d. terakhir 1 lembar
  6. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan jabatan bagi PTT/Operator (khusus PTT)
  7. Fc. KTP 1 lembar
  8. Fc. Surat Tugas/ Perpanjangan GTT/PTT/GTY/PTY 3 tahun terakhir

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan pengajuan NUPTK kepada resepsionis. Setelah Pemohon melakukan upload persyaratan pada laman verval.ptk dengan akun sekolah masing-masing
  2. Resepsionis menerima, dan menyerahkan berkas ke Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Aparatur
  3. Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Aparaturmenyerahkan berkas Ke operator NUPTK Dinas
  4. Operator NUPTK Dinas memverifikasi dan menyetujui usulan, apabila belum sesuai operator NUPTK membatalkan usulan pada aplikasi
  5. Pemohon pro aktif mengecek status pengajuan NUPTK pada laman verval.ptk dan membetulkan ketidaksesuaian dokumen yang diupload sesuai catatan yang diberikan
  6. LPMP memverifikasi dan meng approve berkas yang sudah diuplod
  7. Pusdatin memverifikasi dan menerbitkan NUPTK bagi yang memenuhi syarat
  8. Pemohon meneriman NUPTK melalui laman verval ptk

1 Bulan (Apabila pejabat berwenang ada di tempat) 

Tidak dipungut biaya

NUPTK

Whats Appa (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"