Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa bukti surat pengaduan

  1. Pelapor yang datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menemui petugas front office / tata usaha pelanggaran PERDA dan PERKADA dengan menyerahkan KTP Pelapor dan bukti surat pengaduan
  2. Pelapor melaporkan pengaduan pelanggaran PERDA dan PERKADA
  3. Petugas mencatat identitas pelapor
  4. Pelapor menguraikan pengaduan pelanggaran PERDA dan PERKADA kepada petugas SATPOL PP dan petugas mencatat uraian permasalahan yang disampaikan serta menandatanganinya;
  5. Petugas meregistrasi pengaduan pada buku registrasi
  6. Petugas SATPOL PP menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan disposisi turun ke Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah kemudian diteruskan kepada Kepala Seksi Penegakan / PPNS yang berwenang
  7. Formulir pengaduan tersebut diverifikasi dan diproses oleh tim Penyelesaian Pelanggaran PERDA dan PERKADA (PPNS) sesegera mungkin

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Lembar Disposisi / Saran

Penanganan pengaduan melalui disposisi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store