1. Melalui surat permohonan: menerima jawaban maksimal 3 (hari) sejak surat permohonan diterima oleh pegawai yang bersangkutan
2. Datang langsung: 3 (tiga) jam sejak permohonan disampaikan
Tidak dipungut biaya
Siaran radio sesuai dengan tema yang diangkat dengan menghadirkan narasumber terkait; Berita yang dipublikasi melalui media yang dikelola oleh LPPL Radio Kayong Utara; Informasi sampai ke masyarakatYa
Pengaduan atau permohonan siaran dan peliputan berita dapat disampaikan melalui:
1. Langsung ke LPPL Radio Kayong Utara Jalan Manunggal No: 19, Desa Sutera, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara
2. Daring
Handphone: 085156450100
Email: radiorku@gmail.com
Website: rkufm.id
Instagram: @rku.fm
Facebook: Radio Kayong Utara 101,5 FM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store