Mutasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Surat Permohonan Mutasi
  2. Surat Pernyataan bersedia melepas dari sekolah lama
  3. Surat Pernyataan bersedia menerima dari sekolah baru
  4. Bezeting kebutuhan guru dari sekolah asal dan sekolah baru
  5. FC SK CPNS yang telah di legalisasi oleh atasan
  6. FC SK Pengangkatan PNS yang telah di legalisasi oleh atasan
  7. FC SK Pangkat terakhir yang telah di legalisasi oleh atasan
  8. FC Ijazah terakhir yang telah di legalisasi oleh atasan
  9. FC KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan mutasi ke Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP
  2. Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP menyerahkan berkas pengajuan mutasi ke Resepsionis
  3. Resepsionis menerima, dan mengisi ceck list kelengkapan, kalau sudah lengkap diserahkan ke bagian persuratan Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagenda dan dinaikkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas memberikan disposisi, kemudian melalui Administrator persuratan diserahkan ke Kabid. Ketenagaan
  5. Kabid Ketenagaan memberikan disposisi dan menyerahkan ke Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK
  6. Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK memberikan disposisi dan menyerahkan ke staf
  7. Staf memverifikasi kelengkapan berkas, kalau sudah sesuai membuat telaahan staf kepada Kepala Dinas untuk persetujuan mutasi
  8. Kepala Dinas memberikan persetujuan dan menyerahkan ke Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK
  9. Kasi memasukkan daftar nominatif usulan mutasi PTK
  10. Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK membuat telaahan staf ke Bupati
  11. Setelah Bupati ACC , kasi mengirim daftar nominatif ke BKD
  12. BKD memproses usulan mutasi dan menerbitkan SK Mutasi
  13. Pemohon menerima SK Mutasi

6 Bulan (Tergantung Jadwal dari BKD)

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi

Whats app (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"