Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa dokumen pendukung seperti foto, pernyataan dan lainnya

  • Langsung
    1. Pelapor datang langsung dan mengisi blanko aduan dengan melampirkan fotocopy KTP
    2. Petugas meregistrasi dan memberikan nomor aduan
    3. Petugas memberikan nomor aduan kepada pelapor untuk konfirmasi proses tindak lanjut
    4. Petugas mendistribusi aduan masyarakat ke bidang terkait
    5. Kepala Bidang mendisposisikan ke kepala seksi dan/atau PPNS dan/atau Jabatan Fungsional untuk melakukan tindak lanjut
  • Tidak langsung
    1. Pelaporan mengirimkan aduan melalui surat atau Media Sosial
    2. Petugas meneliti terlebih dahulu aduan itu dapat diregistrasi /tidak. Apabila dapat dilanjutkan lanjut ke angka 3. Jika tidak, petugas akan menghubungi pelapor untuk melengkapi kekurangannya
    3. Petugas meregistrasi dan memberikan nomor aduan
    4. Petugas memberikan nomor aduan kepada pelapor untuk konfirmasi proses tindak lanjut
    5. Petugas mendistribusi aduan masyarakat ke bidang terkait
    6. Kepala Bidang mendisposisikan ke kepala seksi dan/atau PPNS dan/atau Jabatan Fungsional untuk melakukan tindak lanjut

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengaduan

Penanganan pengaduan di kantor SATPOL PP dilayani dengan prosedur yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store