Layanan Pemeriksaan Tempat Pengolahan Pangan

No. SK: HK.02.03/C.X.21/1047/2024

  1. Sertifikat pelatihan/penyuluhan hygiene sanitasi makanan/keamanan pangan siap saji untuk pengelola/pemilik/penanggungjawab TPP
  2. Sertifikat pelatihan/penyuluhan hygiene sanitasi makanan/ keamanan pangan siap saji untuk penjamah pangan.
  3. Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
  4. Hasil uji laboratorium sampel makanan
  5. Hasil uji laboratorium sampel air minum

  1. Pastikan Pelaku Usaha telah memiliki hak akses OSS.
  2. Kunjungi https://oss.go.id/
  3. Pilih MASUK.
  4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru.
  6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU (KBLI izin usaha yang sudah di proses sebelumnya pada OSS).
  7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
  8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara) pada deskripsi usaha pilih Usaha berlokasi di bandar udara/ pelabuhan.
  9. Upload dokumen persyatan administratif, teknis, bukti laboratorium Standar Baku Mutu, Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, dan persyaratan perpanjangan (opsional) kemudian Klik Lanjut.
  10. Permohonan anda akan diverifikasi terlebih dahulu oleh admin petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari.
  11. Apabila ada kesalahan atau kekurangan persyaratan dokumen, maka melalui sistem OSS BKK Kendari akan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dokumen.
  12. BKK Kendari melakukan verifikasi lapangan.
  13. Pada saat verifikasi lapangan jika ada dokumen yang tidak sesuai maka BKK Kendari akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kepada pelaku usaha.
  14. Pelaku Usaha aktif memeriksa perubahan status permohonan di OSS.
  15. Setelah Persyaratan dan dokumen sesuai, BKK Kendari akan menerbitkan Perizinan Berusaha UMKU (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) di OSS.
  16. Pelaku Usaha dapat mengunduh dokumen Perizinan Berusaha UMKU (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) di OSS.
  17. Petugas melakukan pelayanan sesuai panduan interaksi pelayanan prima.
  18. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan petugas menghindari segala bentuk benturan kepentingan.

60 Menit

<meta charset="utf-8" />1. Jasa Pemeriksaan/Pengawasan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan atau Restoran di Lingkungan Pelabuhan

<meta charset="utf-8" />Rp.50.000 per sertifikat per rumah makan atau restoran

2. <meta charset="utf-8" />Jasa Pemeriksaan/Pengawasan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan atau Restoran di Lingkungan Bandar Udara

<meta charset="utf-8" />Rp. 100.000 per sertifikat per rumah makan atau restoran

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi TPP

<meta charset="utf-8" />

1

SMS/Whatssapp ke Nomor : 081283261872

2

Telepon : (0401)3121651

3

Website : www.bkkkendari.kemkes.go.id

4

Instagram : @bkk_kelasikendari

5

SPAN (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) 

LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

6

GOL (Gratifikasi OnLine) KPK

7

Whistle Blowing System (WBS)

8


9

Kotak Saran (dibuka 1 kali seminggu, dibahas dalam rapat bulanan, ditanggapi 1 minggu sekali)

Pengaduan Langsung (Layanan pengaduan BKK Kelas I Kendari)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bkkkendari.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan Tempat Pengolahan Pangan"