Kenaikan Jabatan

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Fc. PAK lama
  2. PAK baru
  3. Fc. SK Pangkat terakhir
  4. Fc. SK Jabatan terakhir
  5. Fc. Ijazah
  6. Fc. Tarnskrip
  7. Fc. SKP 2 tahun terakhir

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan kenaikan jabatan ke Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP
  2. 2. Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP menyerahkan berkas kenaikan jabatan ke Resepsionis
  3. Resepsionis menerima, dan mengisi ceck list kelengkapan, kalau sudah lengkap diserahkan ke Kasi. Pengembangan dan Pembinaan PTK
  4. Kasi. Pengembangan dan Pembinaan PTK memberikan disposisi dan menyerahkan ke staf
  5. Staf memverifikasi kelengkapan berkas, kalau sudah sesuai membuat surat pengantar Daftar Nominatif yang ditandatangani Kepala Dinas
  6. Staf mengirim Surat pengantar dan berkas ke BKD
  7. BKD memverifikasi dan menerbitkan SK Jabatan Fungsional
  8. Pemohon menerima SK Jabatan Fungsional

6 Bulan (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Jabatan Fungsional

Whats app (Dik Daya : 085 8888 22241

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Jabatan "