Poli DOTS

  1. Kartu BPJS untuk Pasien BPJS
  2. KTP untuk pasien umum

  1. 1.Setiap pasien TB yang akan memperoleh pelayanan di Rumah Sakit Umum daerah Martapura Kelas D wajib melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalandengan prosedur sebagaimana ditetapkan 2.Setelah mendaftar pasien dipersilakan menuju klinik SMF yang sesuai dengan keluhan dan penyakit yang di deritanya 3.Dilakukan prosedur penjaringan suspek 4.Dilakukan prosedur penegakan diagnosis dan penetapan klasifikasi serta tipe pasien 5.Dilakukan prosedur pengobatan 6.Pasien pulang dengan anjuran untuk kontrol rutin Dilakukan prosedur pemantauan pengobatan pasien

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Penyakit Menular

Silajkan Hubungi ke 08881000700

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store