Pemberian Bantuan Anak Terlantar

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. Surat Permohonan Dari masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  2. 1 (Satu) Lembar Foto Copy KTP
  3. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  5. Foto Pemohon

  1. Sasaran Anak Terlantar Anak terlantar adalah anak yang berusia 6 (Enam) Tahun sampai dengan 17 Tahun, Meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh Orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Anak Terlantar

  1. Kotak saran dan Pengaduan yang disediakan oleh Penyelenggara Layanan
  2. SLRT( Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Anak Terlantar"