Surat Keterangan Kehilangan/Kebakaran

No. SK: 010/19/400.03/III/2024

  1. Membawa Pengantar RT
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kasi Pemerintahan & Trantib

Surat Keterangan Kehilangan/Kebakaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store