Rekomendasi Perijinan Parkir

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Profil Company
  2. Surat Permohonan
  3. Dokumen kajian parkir yang disusun oleh konsultan
  4. Site Plan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan perijinan parkir kepada Dinas Perhubungan
  2. Staff Bidang Manajemen memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan, jika dokumen tersebut tidak lengkap maka dokumen akan dikembalikan kepada pomohon untuk dilengkapi dan diajukan kembali
  3. Dinas Perhubungan dan OPD melakukan pembahasan rapat parkir
  4. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara. Pemohon diminta melengkapi kekurangan sesuai berita acara yang telah disepakati dan membuat surat kesanggupan melaksanakan kewajiban
  5. Pemohon menerima dokumen rekomendasi ijin parkir

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perijinan Parkir

Nomor Pengaduan via Whatsapp : 0857 3540 6080

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perijinan Parkir"