Pendaftaran Pajak Reklame

  1. Mengisi Blanko Pendaftaran Wajib Pajak Pribadi atau badan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP (apabila WP Badan)
  4. Foto Konten reklame dsb
  5. Surat Rekomendasi / Ijin Lokasi titik Pemasangan
  6. Nomor telepon atau Handphone
  7. Alamat Email Konfirmasi Wajib Pajak untuk Wajib Pajak di luar Kota

1. Untuk Proses Penginputan Data baru Pajak Reklame membutuhkan waktu 30 menit, dan untuk menginput data perpanjangan Masa Pajak Reklame dibutuhkan 10 menit

2. Prosedur Peninjauan Lapangan jika terdapat perubahan data atau perbedaan data untuk proses peninjauan lapangan per 1 konten Reklame 3 jam dan apabila lebih dari 3 konten dibutuhkan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPD

1. Call center (0541) 2835635

2. Whatsapp 081254754756

3. website www.bapenda.samarindakota.go.id

4. email uptbapendawilayah3@gmail.com

5. Instagram @uptd.bapenda.3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store