Kenaikan Pangkat

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. PAK
  2. Dokumen kepegawaian di Simpeg

  1. Pemohon mengupload PAK
  2. Operator kepegawaian Dinas mengusulkan kenaikan pangkat yang sudah memenuhi persyaratan melalui aplikasi e-kenaikanpangkat (simpeg)
  3. Staf mengentry dan memverifikasi data kepegawaian yang diusulkan kenaikan pangkat di aplikasi SAPK BKN
  4. Staf mengusulkan, memverifikasi dan mengupload dokumen kepegawaian di aplikasi SI ASN BKN
  5. BKD memverifikasi usulan dan kelengkapan dokumen dan memberikan catatan apabila ada kekurangan/ketidaksesuaian
  6. Staf mengecek status usulan, apabila ada catatan staf memberikan informasi kepada korwil/ pengelola kepegawaian SMP
  7. Korwil/ pengelola kepegawaian SMP menyampaikan ke pemohon untuk memperbaiki dokumen
  8. BKD menerbitkan SK Kenaikan pangkat (golongan III/d kebawah) dan BKN (golongan IV/a keatas)
  9. Pemohon menerima SK Kenaikan Pangkat

6 Bulan (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Whats app (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat"