Sertifikasi Pendidik

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Data pegawai

  1. Pemohon melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik dan melakukan login di aplikasi SIMPKB dengan menggunakan akun personalnya
  2. Ditjen GTK melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta pre test PPG Daljab (Dalam Jabatan) dan menginfokan hasil pre test dan kuota calon peserta PPG Daljab melalui aplikasi SIMPKB ke operator SIMPKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Operator SIMPKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginfokan kepada calon peserta PPG Daljab untuk melakukan verval berkas melalui aplikasi SIMPKB
  4. Pemohon mengunggah berkas persyaratan calon peserta PPG Daljab melalui aplikasi SIMPKB
  5. Operator SIMPKB melaporkan hasil verval calon peserta PPG Daljab ke Kasi Pembinaan dan Pengembangan PTK
  6. Kasi Pembinaan dan Pengembangan PTK melakukan pendataan calon peserta yang lolos seleksi PPG Daljab untuk kemudian melaporkan ke LPMP
  7. LPMP menginfokan ke Kasi Pembinaan dan Pengembangan PTK mengenai ploting peserta yang lolos PPG Daljab ke masing-masing LPTK
  8. Kasi Pembinaan dan Pengembangan PTK menginfokan kepada pemohon untuk mengikuti tahapan-tahapan dalam proses PPG Daljab
  9. Pemohon mengikuti proses PPG Daljab di LPTK
  10. LPTK menerbitkan Sertifikat pendidik
  11. Pemohon meneriman Sertifikat Pendidik

3 Bulan (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pendidik

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pendidik"