Surat Keterangan Perubahan Kecamatan dan Antar Provinsi

No. SK: 010/19/400.03/III/2024

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Sertifikat Tanah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kasi Pemerintahan & Trantib

Surat Keterangan Perubahan Kecamatan dan Antar Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store