Laboratorium

No. SK: 188.4/01.8/416-102.27/I/2023

  • Permintaan/ Rujukan
    1. Permintaan/ Rujukan dari : 1. Ruang Pemeriksaan Umum 2. Ruang Pemeriksaan Lansia 3. Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut 4. KIA – KB 5. Rawat Inap 6. Poned 7. UGD

  1. Petugas unit layanan mengerim perintah laboratorium pasien melalui aplikasi e-puskesmas
  2. Petugas Laboratorium menerima perintah laboratorium dan segera memanggil pasien
  3. Pasien menerima pelayanan di laboratorium yaitu pengambilan sampel darah, urin, tinja atau sputum
  4. Pasien menunggu hasil Laboratorium di ruang tunggu
  5. Pasien menerima hasil laboratorium

Waktu Penyelesaian Layanan Laboratorium antar 5-60 menit

1. Gratis bagi penduduk Kabupaten Mojokerto

2.Bagi pasien luar Kabupaten Mojokerto bayar sesuai tarif tarif   ( Perda No 3 Tahun 2021 tentang  retribusi jasa umum )

Pemeriksaan darah lengkap,Pemeriksaan urine lengkap,Pemeriksaan feses lengkap,Pemeriksaan BTA Sputum,Pemeriksaan widal,Pemeriksaan HBs Ag,Pemeriksaan HIV,Pemeriksaan VDRL, dan Pemeriksaan kimia klinik

1. Kotak saran 

2. Kuesioner survey kepuasan Masyarakat E- Sukma 

3. Kuesioner KESSAN BPJS 

4. Pengaduan langsung ke petugas : Sri Fatmawati, Amd.Keb 

5. SMS/WA melalui nomor telepon ; 0857351127112783 

6. Call center ; ( 0321)490358 

7. Instagram : @pkmjatirejo 

8. Facebook : Puskesmas Jatirejo 

9. Website: https://puskesmas-jatirejo.mojokertokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"