Bantuan permakanan bagi keluarga kurang mampu

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. Surat Permohonan Dari masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  2. 1 (Satu) Lembar Foto Copy KTP
  3. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetor ke staf Administrasi
  2. Petugas Layanan menerima berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di Disposisi ke Bidang Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  3. Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk melakukan peninjauan awal terhadap permohonan yang diterima
  4. Proses administrasi oleh Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan Permakanan
  5. Monitoring dan Evaluasi

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sembako

Pengaduan dan saran dapat melalui:

  1. Kotak Saran yang tersedia oleh Penyelenggara Pelayanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan permakanan bagi keluarga kurang mampu"