Kartu Keluarga

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Menyerahkan foto copy surat nikah, bagi yang perubahan KK karena menikah
  2. Menyerahkan foto copy surat cerai/talak, bagi yang berubah status perkawinan
  3. Menyerahkan foto copy surat kelahiran dari dokter/bidan/RS/desa bagi penambahan anggota baru karena kelahiran
  4. Menyerahkan Surat pindah bagi pendatang atau tambahan anggota keluarga baru karena pindah
  5. Menyerahkan foto copy kartu keluarga
  6. Mengisi blangko F.1.01

Jika berkas lengkap, benar, tanpa gangguan server serta aliran listrik tidak terganggu, pelayanan adminitrasi kependudukan dalam bentuk file pdf bisa diterimakan 1x24 jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.     Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.     Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.     Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.     Kotak Pengaduan

5.     Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.ig

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Center : 081132256839

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"