Layanan Tera dan Tera Ulang

No. SK: 900/ 46 /KPTS/V/2024

  • Pelayanan di Kantor
    1. Mengisi Formulir Bukti Order
    2. Membawa Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan ditera/ tera ulang
  • Pelayanan di Luar Kantor
    1. Surat Permohonan
    2. Spesifikasi Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
    3. Operator Alat

Pelayanan dapat diselesaikan dalam 1 hari namun jika terdapat kendala terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) waktu penyelesaiantidak dapat dipastikan

Tidak dipungut biaya

Tidak Ada Produk

Melalui Nomor whatsapp 082179931535

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082179931535

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tera dan Tera Ulang"