Akta kematian

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Asli yang meninggal
  3. Menyerahkan Foto copy KTP pelapor (diutamakan berwarna)
  4. Menyerahkan Foto copy KTP saksi 2 orang (diutamakan berwarna)
  5. Mengisi blangko F.2.28
  6. Membawa surat kematian dari desa/rumah sakit

Jika berkas lengkap, benar dan server tidak ada gangguan ataupun pemadaman PLN,  penginputan ke system hanya 10 menit, File akta kematian dalam bentuk pdf bisa diterimakan paling lambat 1x24 jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.  Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.  Kotak Pengaduan

5.  Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.ig

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Center : 081132256839

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kematian"