Rekomendasi pendaftaran HKI

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Perizinan
  3. 3. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
  4. 4. KTP
  5. 5. Surat Kuasa(Apabila melalui kuasa)
  6. 6. Aksa Perusahaan(Apabila Pemegang Badan Hukum)
  7. 7. Dokumen Lainnya

Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan:

Menerima jawaban Perizinan 1 sampai dengan 3 hari kerja sejak surat permohonan diterima, dan Proses Terbit antara  6 Sampai 9 Bulan Hari Kerja

RP. 500.000 -1.800.000 tarif Mandiri 

Data dan Informasi lain yang terkait dengan Bidang Ekonomi Kreatif

-       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian Sekretariat atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Sekretariat Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan

-       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : Disparbs@gmail.com

-       atau website : Website : @ dgki .kemenkumham


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pendaftaran HKI"