Layanan Informasi dan Dokumen Publik

  1. persyaratan teknis : pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.pinrangkab.go.id.
  2. persyaratan administrasi : menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan atau menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.

  1. pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web ppid.pinrangkab.go.id;
  2. petugas pelayanan informasi meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke PPID;
  3. dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

  1.         Kantor Dinas Komunikasi, informatika dan Persandian

  2.       http://ppid.pinrangkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Dokumen Publik"