Rekomendasi pelayanan pajak makan dan minum dan penginapan kegiatan OPD

  1. 1. Fotocopy Kwintasi Makan dan Minum
  2. 2. Mengisi Blangko Pajak Makan dan Minum

Permohonan yang disampaikan melalui Mengisi formulir/blangko wajib pajak:

Menerima jawaban 5 s/d 10 menit  hari kerja sejak mengisi formulir wajib pajak

10 i Makan dan Minum

Data dan Informasi lain yang terkait dengan Bidang Pemasaran

-     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian Sekretariat atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Sekretariat Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan

-       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : Disparbs@gmail.com

-       atau website : Pariwisata.bengkuluselatankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pelayanan pajak makan dan minum dan penginapan kegiatan OPD "