Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Izin Usaha Veteriner

No. SK: 100.3.4.4/9/KPTS/402.116/2024

  1. Identitas Diri (KTP)
  2. NPWP Unit Usaha Produk Hewan dan/atas Perorangan
  3. Surat Izin Usaha dan/atau Surat Tanda Daftar Usaha
  4. Surat Keterangan Domisili Unit Usaha Produk Hewan yang Dikeluarkan oleh pejabat berwenang
  5. Bukti Perjanjian Pengelolaan Usaha Bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain
  6. Surat Pernyataan Tentang Kebenaran Data (Dokumen) *bisa diunduh di webiste dkpp.madiunkab.go.id
  7. Surat Kuasa bermaterai bila diwakilkan oleh pihak lain
  8. Surat Rekomendasi Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyenggarakan fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
  9. Surat Permohonan Nomor Kontrol Veteriner *bisa diunduh di webiste dkpp.madiunkab.go.id

  1. OKKPD menerima notifikasi Permohonan Registrasi SIP SIVET dari aplikasi perizinan DPMPTSP (oss.go.id).
  2. Staf Peternakan dan Kesehatan Hewan mengunduh dan mencetak dokumen permohonan dari aplikasi.
  3. Staf Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan verifikasi dokumen permohonan dan melakukan survey lokasi, dengan mengisi tabel kelengkapan dokumen Verifikasi.
  4. Dokumen permohonan yang lengkap, diajukan kepada Medik Veteriner Ahli Muda untuk dilakukan review, Dokumen permohonan yang tidak lengkap berdasarkan point 4, diberi penjelasan yang dituangkan dalam kolom keterangan pada Formulir,
  5. Medik Veteriner Ahli Muda melakukan review terhadap dokumen permohonan sesuai Formulir 4, Hasil review berupa rekomendasi diterima/ ditolak.
  6. Jika diterima, Staf Peternakan dan Kesehatan Hewan menyusun Surat Rekomendasi SIP SIVET, ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku Ketua OKKPD, Jika ditolak, mengembalikan permohonan ke Staf Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk disampaikan kepada Pemohon melalui aplikasi.
  7. Jika disetujui, Staf Peternakan dan Kesehatan Hewan membuat Surat Rekomendasi SIP SIVET, selanjutnya mengunggah file yang discan pada aplikasi dengan format pdf.
  8. Jika OKKPD menyetujui permohonan, DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktek Surat Izin Usaha Veteriner (SIP SIVET).

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Izin Usaha Veteriner

Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Izin Usaha Veteriner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Izin Usaha Veteriner

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Izin Usaha Veteriner"