Pelayanan Pemungutan Retribusi Pas Masuk Kendaraan

No. SK: 600.4/039/Dishub/UPTD-PLHD/V/2024

  1. Karcis Pas Masuk Kendaraan
  2. Uang Pas Masuk Kendaraan

  1. Pengurus Barang menghitung, mencatat jumlah persediaan dan memberikan karcis pas masuk pelabuhan kendaraan bermotor kepada Petugas Pemungut.
  2. Petugas Pemungut mengecek Jumlah Karcis Pas Masuk Kendaraan Bermotor, terutama nomor urut karcis sebelumnya dan menarik pembayaran pas masuk kendaraan.
  3. Setelah dilakukan pembayaran oleh Pengguna Jasa, Petugas Pemungut akan memberikan karcis sesuai dengan kendaraan dan tarif yang berlaku.
  4. Petugas Pemungut menerima dan menghitung jumlah sesuai dengan karcis dan membuat laporan penerimaan pas harian dan menyetorkan ke Koordinator.
  5. Koordinator menerima dan memeriksa uang retribusi pas harian sesuai dengan laporan penerimaan harian

1 Menit

Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemungutan Retribusi Pas Masuk Kendaraan

1.     Datang langsung ke Kantor UPTD Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Jl. Bahari RT. 01, Nunukan atau Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Jl. Durian RT. 95, RW. 35, Tanjung Selor

2.      Pengiriman Surat Pengaduan melalui :

a.       Email          : dishub@kaltaraprov.go.id

b.      Website      : www.dishub.kaltaraprov.go.id

c.       Instagram   : dishub_kaltara

            d.    Facebook   : Dinas Perhubungan Provinsi                                    Kalimantan Utara    
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store