Pelayanan Pemungutan Retribusi Sewa Aset Pelabuhan

No. SK: 600.4/039/Dishub/UPTD-PLHD/V/2024

  1. Data Sewa Aset Pelabuhan Yang Terutang
  2. Surat Tagihan Retribusi

  1. Pengurus Barang menghitung, mencatat, dan membuat kontrak penyewa dan jumlah sewa aset pelabuhan.
  2. Setelah dihitung dan dicatat, selanjutnya akan dicek data terutang pembayaran sewa aset dan menerbitkan tagihan/ denda retribusi (STRD) oleh Petugas Pemungut.
  3. Pengguna Jasa akan menerima surat tagihan dan membayar sesuai dengan tarif yang berlaku.
  4. Setelah membayar, Petugas Pemungut akan menerima dan menghitung jumlah sewa aset sesuai tagihan dan membuat laporan penerimaan dan menyetorkan kepada Koordinator (apabila terjadi keterlambatan membayar dibuatkan denda).
  5. Koordinator menerima dan memeriksa uang retribusi sewa aset sesuai dengan laporan penerimaan, dan selanjutnya di setorkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.

30 Menit

Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemungutan Retribusi Sewa Aset Pelabuhan

1.      Datang langsung ke Kantor UPTD Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Jl. Bahari RT. 01, Nunukan atau Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Jl. Durian RT. 95, RW. 35, Tanjung Selor

2.      Pengiriman Surat Pengaduan melalui :

a.       Email          : dishub@kaltaraprov.go.id

b.      Website      : www.dishub.kaltaraprov.go.id

c.       Instagram   : dishub_kaltara

            d.    Facebook   : Dinas Perhubungan Provinsi                                    Kalimantan Utara    
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store