No. SK: 600.4/039/Dishub/UPTD-PLHD/V/2024
30 Menit
Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemungutan Retribusi Sewa Aset Pelabuhan
1. Datang langsung ke Kantor UPTD Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Jl. Bahari RT. 01, Nunukan atau Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Jl. Durian RT. 95, RW. 35, Tanjung Selor
2. Pengiriman Surat Pengaduan melalui :
a. Email : dishub@kaltaraprov.go.id
b. Website : www.dishub.kaltaraprov.go.id
c. Instagram : dishub_kaltara
d. Facebook : Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store