No. SK: 600.4/039/Dishub/UPTD-PLHD/V/2024
30 Menit
Pemungutan Retribusi Tambat Kapal Penumpang
1. Datang langsung ke Kantor UPTD Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Jl. Bahari RT. 01, Nunukan atau Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Jl. Durian RT. 95, RW. 35, Tanjung Selor
2. Pengiriman Surat Pengaduan melalui :
a. Email : dishub@kaltaraprov.go.id
b. Website : www.dishub.kaltaraprov.go.id
c. Instagram : dishub_kaltara
d. Facebook : Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store