Penerimaan Tamu

No. SK: KEP-I-35/M.5.33/Cr.5/05/2024

  1. Melampirkan identitas diri (KTP, SIM atau tanda pengenal sah lainnya)
  2. Membawa dokumen yang dibutuhkan.

  • Prosedur Penerimaan Tamu:
    1. Tamu wajib lapor ke petugas satpam yang bertugas
    2. Petugas satpam mengarahkan tamu untuk memarkir kendaraan (jika tamu membawa kendaraan)
    3. Satpam yang bertugas akan mengarahkan tamu ke petugas penerimaan tamu (PTSP)
    4. Petugas penerima tamu memberikan salam, menanyakan maksud dan tujuan tamu tersebut
    5. Petugas penerima tamu akan menghubungi bagianyang akan dikunjungi tamu tersebut, apakah bersedia ditemui atau tidak melalui sistem layanan penerimaan tamu
    6. Tamu dipersilahkan untuk mengisi buku tamu, dan meminta identitas tamu
    7. Petugas penerima tamu akan mengarahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu
    8. Tamu dipersilahkan menemui bagian yang akan ditemuinya
    9. Setelah bertemu, tamu diminta untuk mengambil kembali identitas diri yang diserahkan ke petugas penerima tamu

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan :

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Jl. RA Kartini No. 1 Tuban

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui :

a.     Telepon : (0356) 321469

b.     e-mail : kejari.tuban@kejaksaan.go.id

c.     kanal Pengaduan :

1)    facebook.com/Kejaksaan Negeri Tuban;

2)    Instagram.com/kejaksaannegerituban;dan

3)  https://kejari-tuban.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online