Pelayanan Gigi Dan Mulut

No. SK: XIX/SK/A/PKM.MLB/I/2021

  1. Mendaftar di bagian pendaftaran

  1. Menunggu panggilan sesuai antrian di pelayanan Gigi dan Mulut
  2. Mendapat Pelayanan Gigi dan Mulut sesuai dengan kebutuhan
  3. Menyelesaikan administrasi atau pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
  4. mengambil obat di farmasi bagi pasien yang mendapat resep obat

Pelayanan Gigi dan Mulut dilakukan selama 10 - 60 menit

1. Pasien dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) Tidak dipungut Biaya

2. Pasien Tanpa jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang tarif pelayanan Puskesmas dengan BLUD


Premedikasi gigi, Pencabutan gigi sulung, Pencabutan gigi tetap akar tunggal, Scalling, Penambalan

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

a. Kotak Saran

b. (0262) 421038

c. WhatsApp : 082316638800

d. Email : pkmmalangbong@gmail.com

e. Website : www.puskesmasmalangbong.com

f. Facebook : Puskesmas Malangbong

g. Instagram : puskesmas_malangbong

2. Petugas Pelayanan Pengaduan : UPT PUSKESMAS MALANGBONG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi Dan Mulut"